Kamus
Bid Bond
Bid Bond — dari bahasa Inggris, berarti jaminan penawaran — adalah instrumen keuangan yang dalam sistem pengadaan Indonesia dipadankan dengan Jaminan Penawaran, diterbitkan oleh bank atau lembaga penjaminan atas permintaan peserta tender sebagai bukti keseriusan mengikuti proses pemilihan. Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan antara 1–3% dari HPS berdasarkan ketentuan dokumen pemilihan.
Berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 36, Jaminan Penawaran hanya diwajibkan untuk tender pekerjaan konstruksi di atas nilai tertentu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan — tidak semua jenis pengadaan mensyaratkannya. Jaminan Penawaran dicairkan apabila peserta: menarik penawaran setelah batas waktu pemasukan, menolak koreksi aritmatik, atau menolak ditunjuk sebagai pemenang tanpa alasan yang dibenarkan regulasi.
Perbedaan Bid Bond dalam standar internasional (FIDIC, Bank Dunia) dengan Jaminan Penawaran regulasi LKPP terletak pada: mekanisme pencairan, lembaga penerbit yang dapat diterima, dan kondisi pencairan yang lebih terperinci. Peserta tender proyek PHLN yang menggunakan format Bid Bond internasional wajib memastikan formatnya disetujui oleh Pokja Pemilihan sebelum batas pemasukan penawaran — penolakan format jaminan pada saat pembukaan penawaran menyebabkan gugur administrasi yang tidak dapat diperbaiki.