Kamus
Blacklist
Blacklist — dari bahasa Inggris, secara harfiah daftar hitam — adalah istilah populer yang dalam terminologi resmi pengadaan pemerintah Indonesia disebut Daftar Hitam, merujuk pada register penyedia yang dilarang mengikuti pengadaan pemerintah akibat pelanggaran yang terbukti. Penggunaan istilah blacklist lazim dalam komunikasi bisnis dan media, meskipun dokumen resmi LKPP menggunakan padanan Indonesianya.
Penetapan blacklist dilakukan oleh PA/KPA instansi yang bersangkutan dan wajib dilaporkan ke LKPP untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi Daftar Hitam Nasional yang dapat diakses publik. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4/2021, instansi yang tidak melaporkan penetapan blacklist ke LKPP menanggung risiko reputasional dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul bila penyedia bermasalah tersebut kemudian lolos tender di instansi lain.
Dalam praktik, penyedia yang dikenai blacklist sering mencoba menghindarinya dengan mendirikan badan usaha baru dengan nama berbeda namun pemilik yang sama (alter ego company). Pokja Pemilihan yang cermat akan memeriksa kesesuaian struktur kepemilikan dalam akta perusahaan dengan database AHU Kemenkumham untuk mendeteksi praktik ini, yang bila terbukti dapat diperlakukan sebagai upaya penghindaran sanksi yang memperburuk posisi hukum penyedia.