Kamus
Buyout
Buyout — dari bahasa Inggris to buy out (membeli seluruhnya) — dalam konteks pengadaan dan pendirian badan usaha merujuk pada akuisisi seluruh kepemilikan atau hak atas suatu entitas atau kontrak dari pihak lain. Dalam ranah pengadaan pemerintah, istilah ini paling relevan dalam konteks pengalihan kepemilikan badan usaha penyedia yang sedang atau akan mengikuti proses tender.
Perubahan kepemilikan saham secara signifikan (buyout) pada badan usaha penyedia yang tengah melaksanakan kontrak pemerintah menimbulkan persoalan yuridis: klausul kontrak standar LKPP umumnya memuat ketentuan bahwa perubahan kepemilikan yang material wajib diberitahukan kepada PPK dan dalam kondisi tertentu dapat menjadi dasar pemutusan kontrak apabila pemilik baru dianggap tidak memenuhi persyaratan kualifikasi awal.
Dalam konteks merger dan akuisisi yang melibatkan badan usaha konstruksi, buyout juga berimplikasi pada status SBU: LPJK menetapkan bahwa perubahan kepemilikan yang mengubah struktur modal dan manajemen secara fundamental wajib diikuti dengan pengajuan perubahan data SBU. Kegagalan melakukan pembaruan SBU pasca buyout dapat mengakibatkan SBU dinyatakan tidak valid dalam proses kualifikasi tender berikutnya.