Kamus
Change Order
Change Order — dari bahasa Inggris, berarti perintah perubahan — adalah instrumen kontraktual yang memerintahkan perubahan pada lingkup, spesifikasi, jadwal, atau nilai pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak. Dalam terminologi pengadaan pemerintah Indonesia, padanannya adalah Perintah Perubahan Pekerjaan yang dituangkan dalam Addendum Kontrak berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 54.
Dalam standar kontrak FIDIC yang digunakan proyek infrastruktur berskala besar, Change Order atau Variation Order (VO) memiliki prosedur yang lebih terperinci: kontraktor wajib memberikan notifikasi niat klaim (notice of claim) dalam tenggat tertentu sebelum mengerjakan perubahan, dan Engineer (konsultan supervisi) menerbitkan instruksi tertulis sebelum pekerjaan tambah dimulai. Pekerjaan tambah tanpa Change Order resmi berisiko tidak dibayar.
Dalam praktik pengadaan domestik, Change Order yang tidak didukung justifikasi teknis tertulis, tidak melalui persetujuan PPK secara formal, atau dilaksanakan sebelum addendum ditandatangani merupakan temuan audit yang sangat lazim. BPKP secara konsisten menyoroti pola Change Order berulang yang terindikasi sebagai mekanisme menaikkan nilai kontrak di luar kompetisi — modus yang berpotensi dikualifikasikan sebagai korupsi pengadaan.