Kamus
Claim
Claim — dari bahasa Inggris/Latin clamare (berseru, menuntut) — dalam manajemen kontrak konstruksi adalah tuntutan resmi dari satu pihak kepada pihak lain atas kompensasi, perpanjangan waktu, atau hak lain yang diyakini timbul berdasarkan ketentuan kontrak akibat kondisi atau kejadian tertentu. Claim berbeda dari sengketa (dispute): claim adalah tuntutan yang diajukan, sementara sengketa timbul apabila claim ditolak atau tidak direspons.
Dalam sistem kontrak berbasis FIDIC, prosedur claim sangat ketat: kontraktor wajib memberikan notice of claim kepada Engineer dalam 28 hari setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui kejadian yang menimbulkan hak klaim (Sub-Klausul 20.1 FIDIC Red Book). Keterlambatan notifikasi dapat menggugurkan hak klaim secara keseluruhan, meskipun kondisi yang mendasarinya sah secara teknis.
Dalam kontrak berbasis regulasi LKPP, mekanisme claim kurang terstruktur secara prosedural dibandingkan FIDIC — penyedia yang merasa dirugikan umumnya mengajukan permohonan tertulis kepada PPK disertai justifikasi teknis dan perhitungan nilai. Apabila PPK menolak, jalur penyelesaiannya adalah mediasi, arbitrase BANI, atau gugatan perdata — pilihan mekanisme harus dicantumkan secara eksplisit dalam klausul kontrak untuk menghindari ketidakpastian hukum dalam proses penyelesaian.