Kamus
CV
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh satu atau lebih sekutu aktif (komplementer) yang bertanggung jawab penuh atas utang persekutuan, bersama satu atau lebih sekutu pasif (komanditer) yang tanggung jawabnya terbatas pada besarnya modal yang disetorkan. Pengaturan CV bersumber dari KUHD Pasal 19–35 dan dalam rezim perizinan modern tunduk pada PP No. 8/2021 yang memperluas kemudahan pendaftaran.
CV bukan badan hukum — konsekuensinya, aset pribadi sekutu komplementer dapat dieksekusi untuk memenuhi kewajiban CV. Dalam pengadaan pemerintah, CV umumnya dibatasi pada kualifikasi Usaha Kecil — baik untuk pekerjaan konstruksi maupun pengadaan barang/jasa lainnya — mengacu pada batasan kualifikasi yang ditetapkan dalam dokumen SBU LPJK dan Perpres pengadaan.
Tren regulatif terkini menunjukkan bahwa LPJK memperketat persyaratan SBU bagi CV untuk subklasifikasi tertentu yang membutuhkan modal dan peralatan signifikan, sehingga banyak pelaku usaha konstruksi skala kecil beralih ke PT seiring dengan kemudahan pendirian PT pasca PP No. 8/2021 yang menghapus ketentuan modal minimum Rp50 juta.