Kamus
Daftar Hitam
Daftar Hitam (Blacklist) adalah daftar yang memuat identitas penyedia barang/jasa yang dikenai sanksi larangan mengikuti pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu akibat pelanggaran yang terbukti. Dasar hukum penetapan dan pengelolaan Daftar Hitam diatur dalam Peraturan LKPP No. 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan mekanisme teknis pencatatan pada Portal LKPP.
Penyebab masuk Daftar Hitam antara lain: terbukti memberikan dokumen palsu atau keterangan tidak benar, mengundurkan diri setelah ditunjuk sebagai pemenang tanpa alasan sah, melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan, atau tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga jaminan pelaksanaan dicairkan. Durasi sanksi bervariasi dari 2 hingga 10 tahun tergantung jenis pelanggaran.
Dampak masuk Daftar Hitam bersifat lintas instansi: penyedia yang diblacklist oleh satu K/L/PD/I secara otomatis tidak dapat mengikuti pengadaan di seluruh instansi pemerintah selama masa sanksi berlaku. Verifikasi status Daftar Hitam merupakan tahap wajib dalam evaluasi kualifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui portal inaproc.lkpp.go.id.