Daftar Hitam adalah sanksi administratif yang diberikan kepada penyedia barang/jasa berupa larangan mengikuti pengadaan di seluruh instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021, sanksi ini dikenakan jika penyedia terbukti melakukan pemalsuan dokumen, mengundurkan diri setelah ditunjuk tanpa alasan sah, atau tidak menyelesaikan kontrak (wanprestasi). Nama perusahaan dan pengurusnya akan ditayangkan dalam portal nasional LKPP.
Dampak dari sanksi ini sangat fatal karena bersifat nasional; perusahaan tidak bisa masuk ke sistem SPSE mana pun di Indonesia. Bagi direksi perusahaan, sanksi ini juga sering kali melekat pada individu pengurus sehingga menghalangi mereka untuk mendirikan perusahaan baru guna mengikuti tender. Praktisi sangat menjaga reputasi ini dengan memastikan setiap komitmen kontrak terpenuhi, karena sekali masuk ke dalam daftar hitam, peluang bisnis di pasar pemerintah akan tertutup rapat selama satu hingga dua tahun.