Kamus
Due Diligence
Due Diligence — dari bahasa Latin due diligentia (kehati-hatian yang semestinya), dipopulerkan dalam hukum bisnis Anglo-Amerika — adalah proses investigasi dan verifikasi menyeluruh yang dilakukan terhadap suatu entitas, dokumen, atau transaksi sebelum pengambilan keputusan yang mengikat secara hukum. Dalam konteks pengadaan dan pendirian badan usaha di Indonesia, istilah ini tidak secara eksplisit muncul dalam regulasi formal namun diterapkan secara substantif.
Dalam pengadaan pemerintah, proses due diligence tercermin dalam tahap evaluasi kualifikasi oleh Pokja Pemilihan: verifikasi legalitas (NIB, SBU, SKK), pemeriksaan Daftar Hitam, validasi pengalaman pekerjaan, dan penilaian kemampuan keuangan penyedia. Ketelitian pokja dalam tahap ini setara dengan due diligence komersial yang dilakukan investor sebelum masuk ke suatu transaksi.
Dalam konteks pendirian PT PMA atau KSO, due diligence mencakup pemeriksaan struktur kepemilikan, kewajiban pajak, kewajiban tenaga kerja, dan kepatuhan lingkungan calon mitra. Hasil due diligence yang tidak terdokumentasi dengan baik — atau yang dilakukan secara serampangan — merupakan faktor risiko hukum yang dapat memunculkan sengketa kepemilikan atau tanggung jawab pasca penandatanganan perjanjian kerjasama.