Kamus
e-Katalog
e-Katalog (Katalog Elektronik) adalah sistem informasi yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis, dan harga barang/jasa dari penyedia yang telah dikontrak oleh LKPP atau K/L/PD/I, sehingga PPK dapat langsung melakukan pembelian tanpa proses tender. Mekanisme ini dikenal sebagai e-Purchasing dan diatur dalam Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 serta Peraturan LKPP No. 9/2021.
e-Katalog terbagi menjadi: Katalog Nasional (dikelola LKPP), Katalog Sektoral (dikelola kementerian teknis), dan Katalog Lokal (dikelola pemerintah daerah). Penyedia yang ingin masuk e-Katalog wajib mengikuti proses seleksi oleh pengelola katalog, termasuk verifikasi legalitas, kewajaran harga, dan pemenuhan TKDN bila dipersyaratkan.
Dari perspektif kebijakan, e-Katalog bertujuan meningkatkan efisiensi dan mengurangi korupsi dalam pengadaan rutin. Namun, PPK tetap bertanggung jawab memastikan spesifikasi yang dipilih sesuai kebutuhan nyata — pembelian melalui e-Katalog tanpa kajian kebutuhan yang memadai tetap dapat menjadi temuan audit sebagai pemborosan anggaran negara.