E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. Sesuai Pasal 50 Perpres No. 12 Tahun 2021, metode ini menjadi prioritas utama pemerintah untuk memotong rantai birokrasi tender konvensional yang panjang. Prosesnya mirip dengan belanja di marketplace, di mana pejabat pengadaan langsung memilih produk dan melakukan transaksi secara digital dengan harga yang sudah tayang secara transparan.
Bagi vendor, strategi masuk ke pasar E-Purchasing memerlukan kesiapan stok dan kecepatan distribusi. Konsultan sering menyarankan perusahaan untuk segera mendaftarkan produk unggulannya di Katalog Lokal atau Bela Pengadaan guna menyasar pasar UMKM. Meskipun prosesnya cepat, penyedia tetap harus menjaga kualitas produk karena sistem ini memiliki fitur rating dan ulasan dari instansi pembeli. Kinerja buruk yang dilaporkan melalui sistem e-purchasing dapat mengakibatkan produk diturunkan (take-down) dari katalog, yang berarti kehilangan akses ke pasar pemerintah.