Kamus
Engineer
Engineer — dalam terminologi kontrak konstruksi internasional berbasis FIDIC — adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk bertindak sebagai wakil teknisnya dalam mengawasi pelaksanaan kontrak, memberikan instruksi kepada kontraktor, menilai klaim, dan menerbitkan sertifikat pembayaran. Jabatan ini berbeda dari sekadar konsultan supervisi dalam rezim LKPP karena memiliki kewenangan quasi-yudisial yang lebih luas.
Dalam proyek-proyek PHLN yang menggunakan dokumen kontrak FIDIC, Engineer memiliki kewenangan: menerbitkan Variation Order, memutuskan klaim kontraktor secara sementara (Engineer's Determination), dan mensertifikasi pembayaran. Keputusan Engineer bersifat mengikat secara sementara — dapat dipermasalahkan melalui Dispute Adjudication Board (DAB) atau arbitrase apabila salah satu pihak tidak puas.
Konflik kepentingan menjadi isu kritis dalam posisi Engineer FIDIC: meskipun ditunjuk dan dibayar oleh pemberi kerja, Engineer dituntut untuk bertindak fairly and impartially antara kedua pihak. Dalam praktik proyek infrastruktur Indonesia yang menggunakan FIDIC, konsultan supervisi yang berperan sebagai Engineer sering menghadapi tekanan dari PPK untuk menolak klaim kontraktor yang sebenarnya sah secara kontraktual — kondisi yang berpotensi menciptakan eksposur hukum bagi konsultan supervisi itu sendiri.