Kamus
Escrow
Escrow — dari bahasa Prancis Kuno escroe (gulungan dokumen), dikenal luas dalam hukum bisnis Anglo-Amerika — adalah mekanisme penyimpanan dana atau dokumen oleh pihak ketiga yang netral (escrow agent) hingga syarat-syarat tertentu dalam suatu transaksi terpenuhi. Dalam konteks pengadaan dan konstruksi Indonesia, mekanisme escrow tidak diatur secara eksplisit dalam Perpres No. 16/2018, namun digunakan dalam proyek-proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Dalam skema KPBU berdasarkan Perpres No. 38/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait Dukungan Pemerintah, rekening escrow digunakan untuk menampung pembayaran Availability Payment (AP) atau dana talangan pemerintah yang dicairkan secara bertahap sesuai pemenuhan kinerja layanan oleh badan usaha pelaksana. Mekanisme ini memberikan kepastian pembayaran bagi investor dan lembaga keuangan.
Di luar KPBU, mekanisme mirip escrow diterapkan dalam retensi kontrak — dana yang ditahan PPK sebagai jaminan mutu pekerjaan selama masa pemeliharaan. Meskipun tidak melibatkan pihak ketiga independen, prinsipnya serupa: dana diblokir hingga kewajiban pemeliharaan penyedia terpenuhi dan FHO diterbitkan.