Kamus
Force Majeure
Force Majeure (keadaan kahar) dalam kontrak pengadaan pemerintah adalah keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya — sehingga kewajiban kontraktual tidak dapat dipenuhi tanpa menimbulkan kewajiban ganti rugi. Dasar hukumnya bersumber dari KUH Perdata Pasal 1244–1245 dan diimplementasikan secara spesifik dalam klausul kontrak pengadaan standar LKPP.
Kondisi yang dapat dikategorikan sebagai force majeure meliputi: bencana alam (gempa, banjir, tsunami), kebakaran, perang, huru-hara, epidemi yang ditetapkan secara resmi, atau kebijakan pemerintah yang secara langsung menghentikan pelaksanaan kontrak. Penyedia wajib memberikan notifikasi tertulis kepada PPK dalam 14 hari kalender sejak terjadinya force majeure — keterlambatan notifikasi dapat menggugurkan klaim force majeure.
Implikasi hukum force majeure yang sah: tidak ada denda keterlambatan, perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan, dan dalam kondisi ekstrem kontrak dapat diputus tanpa kompensasi kepada salah satu pihak. PPK wajib memverifikasi klaim force majeure melalui dokumen pembuktian dari otoritas berwenang — klaim tanpa bukti resmi tidak dapat diterima meskipun kejadiannya nyata.