Kamus
Garansi Bank
Garansi Bank — dari bahasa Belanda/Inggris bank guarantee — adalah komitmen tertulis yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya (penyedia) kepada pihak ketiga (PPK/pemerintah) bahwa bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila kondisi yang disepakati terpenuhi. Garansi Bank merupakan instrumen jaminan pengadaan yang paling umum digunakan, diterima untuk Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan.
Berdasarkan ketentuan Perpres No. 16/2018, Garansi Bank yang diterima dalam pengadaan harus diterbitkan oleh bank umum (bukan bank perkreditan rakyat) yang telah mendapat izin dari OJK. Format Garansi Bank wajib mengikuti template standar yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan LKPP — Garansi Bank dengan klausul yang menyimpang dari standar, terutama yang membatasi kondisi pencairan, dapat dinyatakan tidak sah oleh pokja.
Sifat pencairan Garansi Bank dalam pengadaan adalah unconditional on first demand: bank wajib membayar segera atas permintaan pertama penerima (PPK) tanpa memerlukan pembuktian wanprestasi melalui pengadilan. Kontraktor yang keberatan atas pencairan jaminan yang dianggap tidak sah harus menempuh jalur hukum terpisah untuk meminta pengembalian dana — prosesnya lebih panjang dan tidak menghentikan pencairan yang telah terjadi.