Kamus
Good Faith
Good Faith — dari bahasa Latin bona fides, diserap ke bahasa Inggris sebagai good faith — adalah prinsip itikad baik yang mewajibkan para pihak dalam suatu kontrak untuk berperilaku jujur, wajar, dan tidak menyembunyikan informasi material yang relevan bagi pihak lain. Dalam hukum perdata Indonesia, prinsip ini terangkum dalam KUH Perdata Pasal 1338 ayat (3) yang mewajibkan pelaksanaan perjanjian dengan itikad baik.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, good faith dituntut dari seluruh pihak: PPK wajib memberikan informasi lapangan yang akurat dalam dokumen pemilihan, penyedia wajib tidak menyembunyikan kondisi yang berpengaruh pada kemampuan pelaksanaan, dan Pokja Pemilihan wajib mengevaluasi penawaran secara objektif. Pelanggaran terhadap prinsip good faith — misalnya penyedia yang menyembunyikan status blacklist atau PPK yang menyembunyikan cacat desain yang diketahuinya — dapat menjadi dasar pembatalan kontrak.
Dalam arbitrase konstruksi, klaim yang didasarkan pada pelanggaran good faith semakin lazim diajukan: kontraktor mengklaim bahwa PPK tidak bernegosiasi dengan itikad baik dalam menyelesaikan klaim, atau PPK mengklaim bahwa kontraktor tidak mengungkapkan keterbatasan teknis yang material pada saat memasukkan penawaran. Majelis arbitrase BANI secara konsisten merujuk pada prinsip bona fides dalam KUH Perdata sebagai landasan penilaian perilaku para pihak selama pelaksanaan kontrak.