Kamus
Holding Company
Holding Company — dari bahasa Inggris to hold (memegang), berarti perusahaan induk — adalah badan usaha yang memiliki saham pengendali di satu atau lebih perusahaan anak (subsidiary) namun tidak secara langsung menjalankan kegiatan usaha operasional. Dalam struktur konglomerasi jasa konstruksi Indonesia, holding company sering digunakan untuk mengelola portofolio beberapa badan usaha konstruksi dengan kualifikasi dan subklasifikasi berbeda.
Dari perspektif kualifikasi pengadaan, holding company tidak dapat menggunakan pengalaman anak perusahaannya untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tender — setiap badan usaha peserta dievaluasi berdasarkan pengalaman, modal, dan SDM yang secara hukum dimilikinya sendiri. Kontraktor yang mencoba mengklaim pengalaman afiliasi atau induk perusahaan tanpa dasar kontraktual yang sah akan digugurkan dalam evaluasi kualifikasi.
Namun dalam konteks pendirian PT PMA atau KPBU, struktur holding company memiliki relevansi strategis: lembaga pemberi pinjaman internasional sering mensyaratkan bahwa sponsor proyek adalah holding company dengan kemampuan finansial yang dapat diverifikasi, terpisah dari SPV (Special Purpose Vehicle) yang menjadi pelaksana proyek. Pemisahan risiko antara holding dan SPV ini menjadi instrumen manajemen risiko finansial yang kritis dalam pembiayaan proyek infrastruktur skala besar.