Kamus
HPS
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK sebagai acuan nilai maksimum yang dapat dibayarkan pemerintah untuk suatu paket pengadaan. Dasar hukum penyusunan HPS diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 26 dan dipertegas dalam Peraturan LKPP No. 12/2021.
HPS disusun berdasarkan data harga pasar setempat, data kontrak sejenis sebelumnya, informasi produsen/distributor resmi, dan inflasi — dengan mencantumkan PPN namun tidak boleh mencantumkan biaya tak terduga atau keuntungan PPK. HPS berfungsi sebagai: nilai referensi bagi pokja dalam mengevaluasi kewajaran penawaran, batas maksimum nilai kontrak (penawaran melebihi HPS otomatis gugur), dan dasar penetapan jaminan pelaksanaan.
Dalam praktik audit, HPS yang tidak didukung oleh survey harga yang terdokumentasi, atau yang mengandung mark-up tidak wajar, merupakan temuan BPKP/BPK yang paling sering muncul dalam pemeriksaan pengadaan. PPK wajib menyimpan seluruh data pendukung penyusunan HPS sebagai bagian dari arsip pengadaan yang dapat diperiksa kapan saja oleh aparat pengawas.