Kamus
Indemnity
Indemnity — dari bahasa Latin indemnitas (bebas dari kerugian), diserap melalui bahasa Inggris — adalah kewajiban satu pihak untuk menanggung atau mengganti kerugian yang diderita pihak lain akibat kondisi atau kejadian tertentu yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam hukum Indonesia, konsep ini berkorelasi dengan KUH Perdata Pasal 1365 tentang ganti rugi perbuatan melawan hukum, meskipun klausul indemnity kontraktual memiliki cakupan yang dapat lebih luas dari ketentuan umum tersebut.
Dalam kontrak konstruksi berbasis FIDIC, klausul indemnity mengatur kewajiban kontraktor untuk menanggung kerugian pihak ketiga akibat pelaksanaan pekerjaan — termasuk kerusakan properti tetangga, cedera pekerja subkontraktor, dan kerusakan infrastruktur publik. Klausul ini biasanya diikuti dengan persyaratan asuransi yang memadai untuk memastikan indemnity dapat direalisasikan secara finansial.
Dalam praktik pengadaan pemerintah Indonesia, konsep indemnity tercermin dalam kewajiban penyedia untuk mengasuransikan pekerjaan, peralatan, dan tenaga kerja selama masa pelaksanaan kontrak. Kegagalan penyedia memenuhi kewajiban asuransi yang dipersyaratkan kontrak merupakan pelanggaran yang memberikan PPK hak membeli asuransi tersebut atas biaya penyedia atau menjadikannya dasar pemutusan kontrak dalam kondisi ekstrem.