ISO 45001:2018 adalah standar internasional pertama di dunia untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menggantikan OHSAS 18001. Standar ini menyediakan kerangka kerja untuk meningkatkan keselamatan pekerja, mengurangi risiko di tempat kerja, dan menciptakan kondisi kerja yang lebih aman. Berbeda dengan SMK3 PP 50/2012 yang merupakan regulasi wajib Indonesia, ISO 45001 lebih bersifat standar manajemen strategis yang menekankan pada keterlibatan kepemimpinan (leadership) dan partisipasi pekerja secara proaktif dalam sistem pencegahan kecelakaan kerja.
Bagi perusahaan yang bekerja di level internasional, memiliki ISO 45001 adalah prasyarat untuk bermitra dengan perusahaan global (MNC). Meskipun SMK3 tetap wajib bagi perusahaan Indonesia, ISO 45001 memberikan nilai tambah dalam CSMS saat berhadapan dengan klien sektor energi. Praktisi HSE sering mengintegrasikan kedua standar ini karena memiliki banyak irisan kriteria. Implementasi ISO 45001 yang sukses di lapangan ditandai dengan penurunan angka Lost Time Injury (LTI) dan meningkatnya budaya lapor near-miss (hampir celaka) di kalangan personil lapangan, yang pada akhirnya menekan biaya asuransi dan kerugian operasional.