IUJP adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan di wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020, izin ini merupakan syarat mutlak bagi kontraktor yang ingin bekerja di area tambang, baik untuk kegiatan konstruksi pertambangan, pengangkutan, maupun penggalian material. IUJP diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan harus mencantumkan subbidang yang sesuai dengan spesialisasi teknis perusahaan.
Bagi kontraktor alat berat dan konstruksi sipil di area tambang, memegang IUJP memberikan legalitas untuk menempatkan alat dan personil di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pemegang wilayah. Praktisi harus memahami bahwa kepemilikan IUJP membawa konsekuensi pelaporan rutin RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) jasa pertambangan kepada pemerintah. Tanpa IUJP, perusahaan tidak akan diberikan izin masuk (gate pass) oleh pemilik tambang dan tidak dapat mendaftarkan alat beratnya dalam sistem pemeriksaan keselamatan tambang. Konsultan sering kali harus memastikan ketersediaan tenaga teknis pertambangan (KTT) sebagai prasyarat pemenuhan standar kualifikasi IUJP.