KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021, KKPR menggantikan istilah Izin Lokasi dan merupakan persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha dapat memproses izin lingkungan dan PBG. KKPR diterbitkan melalui sistem OSS RBA dengan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN guna memastikan aktivitas bisnis tidak melanggar zonasi tata kota atau kawasan lindung.
Bagi pengusaha yang membangun kantor atau workshop permanen, KKPR merupakan langkah pertama setelah pendirian perusahaan. Tanpa persetujuan KKPR, izin-izin lanjutan tidak akan bisa diproses oleh sistem. Praktisi properti perusahaan harus jeli melihat status zona lokasi usaha; jika lokasi berada di zona hijau (lindung) atau zona yang tidak sesuai peruntukan industri, maka investasi pembangunan berisiko dibongkar oleh pemerintah daerah. Konsultan perizinan biasanya melakukan pre-check terhadap peta tata ruang daerah melalui sistem GISTARU sebelum menyarankan direksi untuk menyewa atau membeli lahan untuk tempat kedudukan usaha.