Kamus
Izin Usaha Jasa Konstruksi / IUJK
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin yang dahulu diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai syarat beroperasinya badan usaha jasa konstruksi di Indonesia, berdasarkan rezim UU No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi yang kemudian dicabut. Dalam rezim UU No. 2/2017 jo. PP No. 5/2021 (OSS), IUJK tidak lagi dikenal sebagai izin terpisah — fungsinya telah terintegrasi ke dalam NIB yang diterbitkan OSS disertai Sertifikat Standar untuk KBLI jasa konstruksi.
Transisi dari IUJK ke NIB-OSS sempat menimbulkan kebingungan di lapangan, terutama dalam proses kualifikasi pengadaan yang dilaksanakan dalam periode transisi 2021–2022. Beberapa dokumen pemilihan lama masih mencantumkan IUJK sebagai persyaratan, padahal secara hukum IUJK tidak lagi diterbitkan.
Bagi pelaku usaha yang masih memegang IUJK lama, berlaku ketentuan masa transisi bahwa IUJK tetap diakui hingga habis masa berlakunya atau hingga pemilik melakukan pembaruan perizinan melalui OSS. Konsultan hukum dan praktisi pengadaan perlu memahami status transisi ini untuk menghindari penolakan dokumen yang sesungguhnya masih sah secara hukum dalam periode peralihan.