Kamus
Jaminan Uang Muka
Jaminan Uang Muka adalah jaminan yang wajib diserahkan penyedia kepada PPK sebelum pencairan uang muka kontrak, senilai minimal 100% dari nilai uang muka yang akan diterima. Pengaturannya termaktub dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 37 jo. ketentuan pembayaran uang muka dalam Peraturan LKPP No. 12/2021.
Uang muka diberikan untuk membantu penyedia memulai mobilisasi pekerjaan — besarannya bervariasi berdasarkan jenis kontrak dan sumber dana: umumnya maksimum 20–30% dari nilai kontrak untuk pekerjaan konstruksi. Jaminan uang muka harus diterbitkan oleh lembaga keuangan yang disetujui dan memuat klausul pencairan on demand.
Nilai jaminan uang muka berkurang secara proporsional seiring dengan pengembalian uang muka yang dilakukan melalui pemotongan setiap termin pembayaran. PPK wajib memastikan dokumen amandemen jaminan diterima setelah setiap pemotongan — kegagalan mengamankan dokumen ini meninggalkan risiko fiskal apabila penyedia kemudian wanprestasi dan sisa jaminan tidak lagi mencukupi nilai uang muka yang belum dikembalikan.