Kamus
KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengkategorikan seluruh kegiatan ekonomi di Indonesia, diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020 yang digunakan sebagai referensi dalam sistem OSS berbasis PP No. 5/2021.
Setiap kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang merepresentasikan kelompok kegiatan usaha secara hirarkis: kategori, golongan pokok, golongan, subgolongan, hingga kelompok spesifik. Dalam pengadaan pemerintah, pokja pemilihan merujuk kode KBLI yang tercantum dalam NIB penyedia untuk memvalidasi kesesuaian bidang usaha dengan paket yang ditawarkan. Ketidaksesuaian KBLI bersifat hard knock-out dalam evaluasi kualifikasi.
Untuk usaha konstruksi, KBLI yang relevan mencakup kelompok 41 (Konstruksi Gedung), 42 (Konstruksi Bangunan Sipil), 43 (Konstruksi Khusus) dan 71 (Arsitektur dan Rekayasa) untuk konsultansi. Pemilihan KBLI yang tepat saat pendirian usaha atau penambahan bidang usaha via OSS memerlukan analisis yang cermat, karena tidak semua kode KBLI dapat dipilih secara bebas — beberapa mensyaratkan pemenuhan Sertifikat Standar atau Izin sektoral.