Kamus
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI adalah kode klasifikasi resmi yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha. Merujuk pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, KBLI menjadi rujukan utama dalam menentukan jenis perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. Setiap digit dalam kode KBLI menentukan spesialisasi usaha, mulai dari kategori besar hingga sub-golongan yang sangat teknis. Pemilihan kode KBLI yang akurat di dalam Akta Pendirian dan NIB sangat krusial karena akan menentukan kewajiban standar produk, sertifikasi profesi, dan modal minimal yang dipersyaratkan.
Bagi pelaku usaha konstruksi, pemilihan KBLI 2020 (seperti kelompok 41, 42, atau 43) akan menentukan jenis SBU yang dapat diajukan ke LPJK. Kesalahan dalam memilih kode KBLI dapat berakibat pada penolakan permohonan sertifikasi badan usaha atau izin khusus seperti IUJP di sektor pertambangan. Konsultan biasanya menyarankan perusahaan untuk mencantumkan beberapa kode KBLI yang relevan guna mencakup ekspansi bisnis di masa depan, namun tetap memperhatikan batasan modal disetor sesuai regulasi penanaman modal yang berlaku bagi PT lokal maupun PMA.