Kamus
Klasifikasi Usaha Konstruksi
Klasifikasi Usaha Konstruksi adalah pengelompokan badan usaha jasa konstruksi berdasarkan bidang dan subklasifikasi pekerjaan yang menjadi kompetensi utamanya, sebagaimana ditetapkan dalam Permen PUPR No. 8/2022 yang mengacu pada KBLI 2020. Klasifikasi mencakup bidang: Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Jasa Spesialis, serta bidang konsultansi konstruksi.
Setiap subklasifikasi memiliki kode SBU spesifik yang dicocokkan dengan lingkup pekerjaan dalam dokumen pemilihan. Misalnya, subklasifikasi BG009 (Jasa Pelaksana Konstruksi Gedung Lainnya) berbeda secara teknis dan regulatif dengan BS010 (Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya) — keduanya tidak saling menggantikan dalam evaluasi kualifikasi.
Reformasi klasifikasi melalui Permen PUPR No. 8/2022 mengubah struktur kode dari sistem lama berbasis kode huruf-angka ke sistem yang lebih terintegrasi dengan KBLI. Badan usaha yang belum melakukan migrasi klasifikasi SBU-nya ke sistem baru berisiko memiliki SBU yang tidak diakui dalam sistem LPJK terbaru, sehingga verifikasi status SBU secara berkala melalui portal SIJK menjadi keharusan operasional.