Kamus
Konsorsium
Konsorsium — dari bahasa Latin consortium (persekutuan, kemitraan) diserap melalui bahasa Belanda/Inggris — adalah pengelompokan dua atau lebih badan usaha yang bergabung sementara untuk mengikuti dan melaksanakan suatu paket pengadaan tertentu tanpa membentuk entitas hukum baru. Dalam terminologi pengadaan pemerintah Indonesia, konsorsium dikenal dengan istilah KSO (Kerja Sama Operasi) yang pengaturannya terdapat dalam Perpres No. 16/2018 dan dokumen pemilihan standar LKPP.
Berbeda dengan KSO yang memiliki mekanisme teknis lebih spesifik dalam regulasi LKPP, istilah konsorsium lebih lazim digunakan dalam konteks: pengadaan yang dibiayai lembaga keuangan internasional, pembentukan Special Purpose Vehicle (SPV) dalam proyek KPBU, atau pengelompokan bank dalam pembiayaan sindikasi untuk proyek infrastruktur.
Aspek hukum yang membedakan konsorsium dari KSO dalam praktik: konsorsium pada proyek KPBU umumnya akan bertransformasi menjadi Badan Usaha Pelaksana (BUP) berbentuk PT setelah penetapan pemenang, sehingga tidak sepenuhnya bersifat sementara seperti KSO dalam pengadaan konvensional. Struktur kepemilikan BUP yang terbentuk wajib memenuhi ketentuan Perpres No. 38/2015 dan persyaratan lembaga pembiayaan yang terlibat.