Kamus
Kontrak
Kontrak — dari bahasa Latin contractus, diserap melalui bahasa Belanda/Inggris contract — dalam konteks pengadaan pemerintah adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang memuat hak dan kewajiban para pihak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Definisi normatifnya termaktub dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 1 angka 44.
Kontrak pengadaan tunduk pada asas-asas hukum perjanjian dalam KUH Perdata Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian: sepakat, cakap, objek tertentu, sebab yang halal) sekaligus tunduk pada ketentuan khusus hukum publik pengadaan. Dualisme sumber hukum ini menimbulkan kompleksitas: sengketa kontrak dapat diselesaikan melalui mekanisme privat (arbitrase, mediasi) sekaligus berpotensi menjadi objek pemeriksaan administratif oleh APIP/BPK.
Jenis kontrak dalam pengadaan pemerintah mencakup: Lump Sum, Harga Satuan, Gabungan, Kontrak Payung, Kontrak Berbasis Kinerja, dan Kontrak Tahun Jamak. Pemilihan jenis kontrak yang tidak sesuai karakteristik pekerjaan merupakan kesalahan PPK yang berimplikasi pada sengketa nilai pembayaran dan klaim penyedia di kemudian hari.