Kamus
KSO
Kerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih badan usaha yang bersifat sementara untuk mengerjakan suatu paket pekerjaan tertentu, tanpa membentuk entitas hukum baru. Dalam pengadaan pemerintah, KSO diperbolehkan berdasarkan Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021 dan diatur teknisnya dalam dokumen pemilihan standar LKPP.
KSO dipimpin oleh satu lead firm yang bertindak sebagai penanggung jawab utama terhadap PPK. Anggota KSO wajib memenuhi persyaratan kualifikasi sesuai porsi pekerjaan masing-masing yang ditetapkan dalam perjanjian KSO yang disahkan Notaris. SBU dan SKK yang diperhitungkan dalam evaluasi adalah milik masing-masing anggota sesuai porsi tersebut — tidak dapat digabungkan secara artifisial untuk memenuhi syarat kualifikasi tunggal.
Regulator pengadaan menaruh perhatian pada KSO yang dibentuk semata untuk menggabungkan kualifikasi tanpa substansi operasional (shell consortium): apabila terbukti dalam audit BPKP atau pengaduan, dapat berujung pada sanksi daftar hitam (blacklist) bagi seluruh anggota KSO berdasarkan Peraturan LKPP No. 4/2021.