Kamus
Kualifikasi Usaha Konstruksi
Kualifikasi Usaha Konstruksi adalah penetapan kemampuan badan usaha dalam menjalankan kegiatan jasa konstruksi yang dibagi berdasarkan skala usaha dan nilai kekayaan bersih. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021, kualifikasi ini terbagi menjadi Kecil (K1, K2, K3), Menengah (M1, M2), dan Besar (B1, B2). Kualifikasi ini menentukan batas nilai satu paket pekerjaan yang dapat diikuti oleh perusahaan, di mana usaha kecil dibatasi pada proyek nilai rendah untuk melindungi pasar UMKM, sedangkan usaha besar diperuntukkan bagi proyek strategis berisiko tinggi.
Bagi pemilik perusahaan, peningkatan kualifikasi memerlukan bukti peningkatan modal disetor dan pengalaman kerja (penjualan tahunan) yang tervalidasi. Pengalaman kerja yang diakui adalah nilai proyek tertinggi yang pernah diselesaikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dimiliki. Konsultan strategi bisnis sering membantu kontraktor dalam merencanakan pengerjaan paket proyek tertentu guna mengumpulkan referensi pengalaman (track record) yang diperlukan untuk naik kelas dari kualifikasi Menengah ke kualifikasi Besar agar dapat bersaing di level proyek nasional dan internasional.