Kamus
LPJK
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) adalah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dibentuk berdasarkan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana dipertegas dalam PP No. 14/2021. LPJK berfungsi melaksanakan sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi di Indonesia.
Kewenangan utama LPJK meliputi: penerbitan SBU (Sertifikat Badan Usaha), akreditasi LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) konstruksi, registrasi tenaga kerja konstruksi bersertifikat, serta pengelolaan SIJK (Sistem Informasi Jasa Konstruksi) terintegrasi yang menjadi basis data tunggal seluruh pelaku jasa konstruksi nasional.
Perubahan fundamental terjadi pasca berlakunya UU Cipta Kerja: LPJK ditransformasi dari lembaga yang bersifat independen menjadi lembaga di bawah Kementerian PUPR, menghilangkan dualisme antara LPJK pusat dan daerah. Bagi pelaku usaha konstruksi, LPJK adalah otoritas tunggal yang menentukan keabsahan legalitas teknis mereka — keputusan LPJK mengenai SBU bersifat administratif dan dapat dilawan melalui mekanisme keberatan formal yang diatur dalam regulasi LPJK.