Kamus
LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha)
LSBU adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi badan usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan regulasi LPJK, LSBU dibentuk oleh asosiasi perusahaan konstruksi yang telah terakreditasi untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan SBU Konstruksi. Peran LSBU adalah memastikan bahwa setiap badan usaha yang mendapatkan sertifikat telah memenuhi kriteria teknis, finansial, dan manajerial yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
Dalam alur proses perizinan, pelaku usaha melakukan permohonan melalui portal OSS yang kemudian diteruskan ke portal LSBU untuk tahap audit dokumen dan lapangan. Interaksi antara pelaku usaha dengan LSBU dilakukan secara digital melalui sistem yang terintegrasi. Konsultan sertifikasi menyarankan pelaku usaha untuk memilih LSBU yang memiliki reputasi baik dan proses pelayanan yang transparan. Kecepatan proses di LSBU sangat menentukan waktu terbitnya sertifikat, yang pada akhirnya berdampak pada kesiapan perusahaan untuk berpartisipasi dalam jadwal lelang yang sedang berjalan di portal LPSE.