Kamus
Manifest
Manifest — dari bahasa Latin manifestus (nyata, terbuka), diserap melalui bahasa Belanda/Inggris — dalam konteks pengadaan dan konstruksi Indonesia merujuk pada daftar resmi yang mendokumentasikan material, peralatan, atau barang yang dikirim, diterima, atau digunakan dalam pelaksanaan kontrak. Istilah ini paling lazim digunakan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada kegiatan konstruksi.
Berdasarkan PP No. 22/2021 jo. Peraturan KLHK No. P.4/2020, setiap penghasil dan transporter limbah B3 wajib menerbitkan dan mengisi Manifest Limbah B3 secara elektronik melalui sistem SIRAJA KLHK. Manifest ini mengikuti material limbah dari titik penghasil hingga fasilitas pengolahan yang berizin — rantai dokumentasi yang terputus merupakan pelanggaran administratif serius.
Dalam audit konstruksi berskala besar, kelengkapan manifest limbah B3 menjadi salah satu indikator pemenuhan komitmen lingkungan yang diperiksa oleh KLHK dan APIP. Kontraktor yang gagal mendokumentasikan pengelolaan limbah konstruksi — termasuk sisa beton, cat, dan bahan kimia — dapat dikenai sanksi administratif yang berimplikasi pada reputasi dan kelengkapan dokumen untuk perpanjangan izin usaha.