Kamus
Markup
Markup — dari bahasa Inggris to mark up (menaikkan harga) — dalam konteks pengadaan adalah selisih antara harga pokok produksi/pengadaan dengan harga penawaran atau kontrak yang mencerminkan keuntungan penyedia, biaya overhead, dan risiko. Dalam regulasi pengadaan pemerintah, konsep ini relevan dalam penyusunan HPS dan evaluasi kewajaran harga penawaran.
Markup yang wajar merupakan bagian sah dari penawaran penyedia — regulasi tidak menetapkan batas atas keuntungan penyedia secara eksplisit, namun HPS yang disusun PPK wajib mencerminkan harga pasar yang wajar termasuk komponen keuntungan yang lazim di industri. Penawaran yang terlalu rendah (abnormally low bid) dapat mengindikasikan buy-in strategy — penyedia sengaja merendahkan harga awal dengan niat mengklaim perubahan melalui addendum.
Dalam konteks fraud pengadaan, markup artifisial yang disepakati antara oknum PPK dan penyedia untuk membesarkan nilai kontrak di atas harga wajar merupakan modus mark-up pengadaan yang menjadi objek penyelidikan KPK dan Kejaksaan. Perbandingan antara harga dalam kontrak dengan harga pasar aktual yang dapat diverifikasi menjadi instrumen utama penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi pengadaan.