Kamus
Metode Seleksi
Metode Seleksi adalah proses pemilihan penyedia jasa konsultansi yang dilakukan melalui evaluasi kualitas teknis dan biaya secara bertahap, berbeda dari metode tender yang lebih menekankan harga. Berdasarkan Peraturan LKPP No. 12/2021, metode seleksi mencakup: Seleksi Umum, Seleksi Sederhana, dan Seleksi Internasional untuk konsultansi badan usaha; serta Seleksi Gagal dan pengulangan proses bila tidak memenuhi syarat.
Evaluasi dalam seleksi konsultansi menggunakan salah satu skema: Kualitas (Quality-Based Selection/QBS), Kualitas dan Biaya (QCBS), Pagu Anggaran (FBS), atau Biaya Terendah (LCS) — dipilih berdasarkan kompleksitas dan sifat pekerjaan. Pekerjaan yang memerlukan keahlian sangat tinggi idealnya menggunakan QBS agar kualitas tidak dikorbankan demi harga terendah.
Kesalahan pokja dalam memilih skema evaluasi seleksi — misalnya menggunakan LCS untuk pekerjaan detail engineering yang kompleks — merupakan kekeliruan prosedural yang dapat dipermasalahkan melalui mekanisme sanggah. Pilihan skema evaluasi harus tercantum dan dapat dijustifikasi dalam dokumen pemilihan sebelum proses seleksi dimulai.