Modal Dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam Akta Pendirian, sedangkan Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan oleh pemegang saham sebagai setoran atas saham yang diambilnya (minimal 25% dari modal dasar). Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran modal dasar diserahkan pada kesepakatan para pendiri PT lokal, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), minimal modal disetor biasanya ditetapkan sebesar Rp 10 miliar oleh BKPM sesuai regulasi investasi terbaru.
Bagi kontraktor, nilai modal disetor di dalam akta dan neraca perusahaan menentukan kualifikasi usaha yang bisa didapat. Sebagai contoh, untuk mendapatkan kualifikasi Menengah (M1) pada SBU Konstruksi, perusahaan harus memiliki kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai minimal tertentu (misal Rp 2 miliar). Konsultan pendirian perusahaan menyarankan pendiri untuk menyetorkan modal yang cukup agar perusahaan memiliki leverage finansial yang kuat saat mengajukan bank garansi atau saat proses prakualifikasi lelang proyek berskala nasional yang mensyaratkan likuiditas tinggi.