Kamus
NIB
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola BKPM/BKBM — kini di bawah Kementerian Investasi/BKPM — berdasarkan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. NIB sekaligus berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan, menggantikan berbagai nomor identifikasi usaha yang terpisah di rezim perizinan lama.
Dalam konteks pengadaan, NIB merupakan dokumen kualifikasi wajib yang harus diunggah pada SPSE. Informasi KBLI yang tercantum dalam NIB menjadi acuan pokja pemilihan untuk memverifikasi kesesuaian bidang usaha penyedia dengan lingkup paket yang dilelang. NIB yang tidak memuat KBLI yang relevan — meskipun penyedia secara teknis mampu — berakibat gugur pada tahap evaluasi kualifikasi.
NIB tidak memiliki masa berlaku selama data perizinan tidak mengalami perubahan dan pelaku usaha memenuhi kewajiban pelaporan. Namun, perubahan struktur kepemilikan atau penambahan bidang usaha wajib diperbarui melalui sistem OSS dalam waktu yang ditentukan — kelalaian memperbarui NIB dapat menimbulkan ketidaksesuaian data yang berdampak pada proses kualifikasi pengadaan.