Kamus
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, NIB merupakan pintu masuk utama dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mengintegrasikan berbagai izin dasar, termasuk TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan hak akses kepabeanan. NIB wajib dimiliki oleh setiap entitas bisnis di Indonesia, baik itu PT, CV, maupun perorangan, sebagai legalitas utama untuk menjalankan operasional perusahaan.
Bagi praktisi hukum dan konsultan pendirian perusahaan, NIB bukan sekadar nomor identitas, melainkan instrumen yang menentukan tingkat risiko usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, atau Tinggi) yang berimplikasi pada jenis perizinan lanjutan yang dibutuhkan. Dalam sektor konstruksi dan migas, NIB harus memuat Kode KBLI yang tepat agar dapat terhubung dengan sistem SIKI LPJK untuk pengurusan SBU atau sistem SIUJP. Ketiadaan NIB yang valid akan memutus akses perusahaan terhadap seluruh sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah maupun swasta.