Kamus
Notaris
Notaris — dari bahasa Latin notarius (pencatat, sekretaris), diserap melalui bahasa Belanda notaris — adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana diatur dalam UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris jo. UU No. 2/2014 tentang Perubahannya. Notaris memiliki peran sentral dalam seluruh rangkaian pendirian dan perubahan badan usaha di Indonesia.
Kewenangan notaris yang paling relevan dalam konteks usaha konstruksi dan pengadaan meliputi: pembuatan Akta Pendirian PT, CV, atau Koperasi; akta perubahan anggaran dasar; akta perjanjian KSO; serta legalisasi dokumen yang diperlukan dalam proses kualifikasi. Akta yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian autentik — nilai pembuktiannya lebih kuat dari akta di bawah tangan dalam sengketa hukum.
Notaris yang terlibat dalam pembuatan akta pendirian badan usaha fiktif, atau yang mensahkan dokumen dengan data tidak benar untuk keperluan memenuhi syarat kualifikasi pengadaan, dapat dikenai sanksi pemecatan dari jabatan notaris oleh Majelis Pengawas Pusat Notaris di bawah Kemenkumham, selain pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU No. 20/2001 jo. UU No. 30/2004 Pasal 85.