Kamus
Novasi
Novasi — dari bahasa Latin novatio (pembaruan), diserap melalui bahasa Belanda novatie — adalah mekanisme hukum yang menggantikan suatu perikatan lama dengan perikatan baru, baik dengan mengganti objek perikatan, mengganti debitur, atau mengganti kreditur. Dasar hukumnya terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1413–1424. Dalam konteks pengadaan, novasi paling relevan dalam situasi pengalihan kontrak dari satu penyedia kepada penyedia lain.
Pengalihan kontrak pengadaan pemerintah melalui novasi sangat dibatasi: berdasarkan prinsip pengadaan, kontrak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan PPK yang didasarkan pada alasan yang sah dan tertuang dalam addendum. Novasi tanpa persetujuan PPK menyebabkan pihak yang menerima kontrak tidak memiliki hubungan hukum yang sah dengan pemerintah dan tidak dapat menuntut pembayaran secara langsung.
Kasus di mana novasi relevan dalam pengadaan: pengambilalihan perusahaan kontraktor yang sedang melaksanakan kontrak (merger dan akuisisi), kematian kontraktor perorangan, atau kebangkrutan badan usaha penyedia. Dalam kondisi tersebut, PPK wajib mempertimbangkan apakah pihak yang mengajukan diri sebagai pengganti memenuhi persyaratan kualifikasi yang sama dengan penyedia awal — apabila tidak, PPK berhak menolak novasi dan memutus kontrak sesuai ketentuan klausul pemutusan.