PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG menekankan pada kepatuhan terhadap standar teknis yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan. Proses pengajuannya dilakukan melalui sistem informasi SIMBG yang dikelola oleh Kementerian PUPR.
Bagi kontraktor yang memenangkan tender pembangunan gedung, memastikan pemilik proyek telah memiliki PBG adalah langkah krusial sebelum memulai mobilisasi alat. Bekerja tanpa PBG yang valid dapat menyebabkan penghentian pekerjaan oleh Satpol PP atau dinas terkait. Konsultan konstruksi berperan dalam menyusun dokumen teknis seperti gambar arsitektur, struktur, dan ME yang akan diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) di tingkat daerah. Selain itu, setelah bangunan selesai, perusahaan juga harus mengurus SLF (Sertifikat Laik Fungsi) agar gedung tersebut dapat digunakan secara legal dan aman untuk aktivitas bisnis.