Kamus
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi adalah model pengadaan yang menggabungkan fungsi perancangan (design) dan pelaksanaan konstruksi dalam satu kontrak dengan satu penyedia, dikenal secara internasional sebagai Design and Build. Berdasarkan Perpres No. 16/2018 Pasal 1 angka 22, model ini diperbolehkan untuk paket yang memerlukan inovasi teknologi tinggi, kompleksitas tinggi, atau keterbatasan waktu yang kritis.
Dalam sistem pengadaan Indonesia, metode pemilihan yang umum digunakan untuk pekerjaan ini adalah Pelelangan Terbatas atau Penunjukan Langsung pada kondisi khusus tertentu. Penyedia wajib memiliki SBU dengan subklasifikasi yang mencakup baik pekerjaan perencanaan maupun pelaksanaan, atau membentuk KSO (Kerja Sama Operasi) antara konsultan perencana dan kontraktor pelaksana.
Implikasi kontraktual yang perlu diperhatikan: pada model terintegrasi, tanggung jawab atas kegagalan desain dan konstruksi sepenuhnya berada pada penyedia tunggal. Hal ini meningkatkan eksposur risiko penyedia secara signifikan, termasuk kewajiban garansi struktural pasca-serah terima yang diatur dalam UU No. 2/2017 Pasal 65.