Penerima Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan dan/atau yang mengendalikan korporasi. Berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018, setiap perusahaan wajib melaporkan data pemilik manfaatnya kepada instansi berwenang (Kemenkumham). Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pelaporan BO menjadi prasyarat agar perusahaan dapat melakukan pembaruan data di sistem OSS RBA dan sistem AHU Online.
Bagi konsultan pendirian usaha, edukasi mengenai pelaporan BO sangat penting karena kelalaian dalam melaporkan atau memperbarui data BO dapat mengakibatkan pemblokiran akses perizinan perusahaan. Di lapangan, saat proses pengajuan SBU atau mengikuti tender besar, transparansi mengenai siapa pengendali akhir perusahaan sering kali diperiksa oleh tim kepatuhan klien (due diligence). Pelaku usaha harus memastikan data BO yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan profil kepemilikan saham yang tercatat di Akta guna menjaga integritas perusahaan di mata hukum dan perbankan.