Kamus
Performance Bond
Performance Bond — dari bahasa Inggris, berarti jaminan kinerja — adalah istilah internasional yang dalam sistem pengadaan Indonesia dipadankan dengan Jaminan Pelaksanaan, yaitu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh bank atau lembaga penjaminan sebagai jaminan atas kesanggupan penyedia melaksanakan kontrak sesuai ketentuan. Istilah ini lazim digunakan dalam proyek-proyek yang didanai lembaga internasional atau kontrak konstruksi berbasis standar FIDIC.
Dalam standar FIDIC (Fédération Internationale des Ingénieurs-Conseils) yang digunakan pada proyek infrastruktur berskala besar, Performance Bond atau Performance Security memiliki ketentuan yang lebih rinci dibandingkan regulasi LKPP: mencakup format yang harus diikuti, lembaga penerbit yang dapat diterima, dan mekanisme pencairan yang diatur secara ketat dalam kondisi-kondisi spesifik sub-klausul 4.2 FIDIC Red Book.
Perbedaan krusial antara Performance Bond berbasis FIDIC dengan Jaminan Pelaksanaan berbasis Perpres: pada FIDIC, pencairan jaminan melewati proses verifikasi lebih ketat dan penyedia memiliki hak lebih luas untuk menantang klaim pencairan secara hukum. Memahami perbedaan ini penting bagi kontraktor Indonesia yang mulai merambah proyek regional atau proyek PHLN yang menggunakan dokumen kontrak berstandar internasional.