Kamus
PHO / FHO
Provisional Hand Over (PHO) adalah serah terima sementara hasil pekerjaan konstruksi dari penyedia kepada PPK setelah seluruh pekerjaan diselesaikan secara fisik namun masih dalam masa pemeliharaan. Final Hand Over (FHO) adalah serah terima akhir setelah masa pemeliharaan berakhir dan seluruh kewajiban pemeliharaan dipenuhi penyedia. Keduanya diatur dalam ketentuan klausul kontrak standar LKPP.
PHO ditandai dengan penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST-1) oleh PPK setelah pemeriksaan administrasi dan teknis oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Pada saat PHO, Jaminan Pemeliharaan diserahkan oleh penyedia sebagai pengganti retensi 5% yang ditahan. FHO ditandai dengan BAST-2 dan menjadi dasar pengembalian jaminan pemeliharaan.
Titik kritis: PPK yang menandatangani BAST tanpa melalui pemeriksaan fisik yang memadai oleh PPHP menanggung risiko hukum apabila ditemukan cacat tersembunyi pasca FHO. Berdasarkan UU No. 2/2017 Pasal 65, tanggung jawab penyedia atas kegagalan bangunan dapat melampaui masa kontrak dan berlaku hingga 10 tahun untuk kegagalan struktural.