PJSK adalah personil teknis yang bertanggung jawab atas kualitas teknis pada satu subklasifikasi pekerjaan konstruksi tertentu di dalam perusahaan. Sesuai dengan Peraturan LPJK, satu orang PJSK hanya diperbolehkan memegang tanggung jawab untuk maksimal dua subklasifikasi di dalam perusahaan yang sama. PJSK wajib memiliki SKK Konstruksi yang relevan dengan bidang subklasifikasi yang dipegangnya. Keberadaan PJSK memastikan adanya spesialisasi pengawasan pada setiap jenis pekerjaan yang dijalankan oleh kontraktor.
Bagi departemen legal perusahaan, pengelolaan database PJSK sangat penting saat proses pengajuan atau perpanjangan SBU. Jika perusahaan memiliki banyak subklasifikasi (misalnya bangunan gedung, sipil jembatan, dan mekanikal elektrikal), maka perusahaan harus menyediakan jumlah personil PJSK yang mencukupi sesuai aturan rasio personil terhadap subklasifikasi. Konsultan sering menemukan kegagalan permohonan sertifikasi hanya karena satu personil PJSK ternyata masih terdaftar di perusahaan lama atau memiliki sertifikat yang sudah habis masa berlakunya tanpa diketahui oleh manajemen.