PJTBU adalah personil yang menduduki jabatan teknis tertinggi di perusahaan konstruksi yang bertanggung jawab terhadap kinerja teknis seluruh pekerjaan perusahaan. Berdasarkan regulasi LPJK, PJTBU wajib memiliki SKK Konstruksi pada jenjang ahli (minimal jenjang 7, 8, atau 9 tergantung kualifikasi usaha). PJTBU berfungsi sebagai penjamin bahwa perusahaan memiliki kompetensi manajerial teknis yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawab profesionalnya sesuai standar keteknikan yang berlaku.
Secara praktis, posisi PJTBU tidak boleh dirangkap oleh personil yang sama di perusahaan konstruksi lain. Jika PJTBU mengundurkan diri, perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mencari pengganti dalam waktu singkat guna menghindari pembekuan SBU. Praktisi HR di perusahaan konstruksi harus memastikan bahwa PJTBU memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi konstruksi nasional, karena setiap kegagalan bangunan yang terjadi dapat menyeret PJTBU secara hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis di internal badan usaha.