Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah tim yang dibentuk oleh Kepala UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Anggota Pokja harus memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan dari LKPP dan memahami regulasi pengadaan secara mendalam.
Fungsi Pokja diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, meliputi: penyusunan dan penetapan dokumen pemilihan, pengumuman tender, pelaksanaan evaluasi penawaran, penetapan dan pengumuman pemenang, serta penanganan sanggahan. Pokja bertanggung jawab atas seluruh tahapan pemilihan hingga kontrak ditandatangani.
Interaksi antara peserta tender dengan Pokja harus melalui jalur resmi SPSE, kecuali pada sesi aanwijzing yang kadang dilaksanakan tatap muka. Pertanyaan dan klarifikasi disampaikan melalui fitur tanya jawab di SPSE. Praktisi perlu memahami bahwa keputusan Pokja dalam evaluasi bersifat final setelah melewati proses sanggah, dan setiap upaya pendekatan di luar sistem dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berakibat sanksi blacklist.