Kamus
Pokja Pemilihan
Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan) adalah tim yang dibentuk oleh UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) untuk mengelola proses pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah. Dasar pembentukannya diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 13 jo. Peraturan LKPP No. 12/2021. Pokja Pemilihan bertanggung jawab atas seluruh tahap pemilihan: penyusunan dokumen pemilihan, pengumuman, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, hingga pengumuman hasil pemilihan di SPSE.
Anggota Pokja Pemilihan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP dan terdaftar dalam SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Keputusan Pokja Pemilihan bersifat kolektif-kolegial dan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pemilihan dan regulasi yang berlaku.
Independensi Pokja Pemilihan dari intervensi PPK maupun atasan merupakan prinsip fundamental: tekanan pejabat untuk menggugurkan atau memenangkan peserta tertentu secara tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan proses pengadaan, dengan konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.