Kamus
PPK
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN/APBD. Kewenangannya diatur dalam Perpres No. 16/2018 Pasal 11 mencakup: menetapkan spesifikasi teknis, menyusun HPS, menegosiasikan kontrak, dan mengendalikan pelaksanaan kontrak.
PPK bertanggung jawab secara personal atas keabsahan komitmen anggaran yang dibuatnya. Kesalahan PPK dalam menetapkan HPS yang tidak wajar, spesifikasi teknis yang mengarah ke produk tertentu, atau penerimaan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi negara berdasarkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam interaksi dengan penyedia, PPK adalah counterpart kontraktual yang berwenang menandatangani kontrak, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), melakukan addendum, dan menetapkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Penyedia yang mengalami sengketa dengan PPK dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme dispute board, mediasi, atau arbitrase sesuai klausul kontrak.